Selasa, 12 September 2017

Berwakaf Lebih Baik Melalui Sunlife


Pernah mendengar istilah tanah wakaf? Biasanya pemakaman di desa menggunakan tanah wakaf. Beruntung sekali mereka yang bisa mewakafkan sebagian hartanya, karena amal wakaf termasuk amal jariyah, yang pahalanya akan terus mengalir walaupun  orang yang  berwakaf sudah meninggal dunia.



Beruntung sekali pada tanggal 9 September lalu saya hadir di acara temu blogger Sun Life yang diadakan di The Hook kawasan Jakarta Selatan. Acara ini menambah wawasan saya tentang wakaf. Tepat jam 1 siang acara dibuka oleh MC cantik yang menyapa para undangan yang hadir. Selanjutnya Bapak Ahmad Emir Farabie, selaku SM Digital Marketing memperkenalkan Sun Life yang merupakan organisasi jasa keuangan internasional terkemuka, yang menyediakan produk asuransi dan wealth management untuk nasabah individu dan korporasi.

Sun Life pertama kali didirikan di Kanada pada tahun 1865, hingga saat ini bermitra dan beroperasi di pasar utama dunia seperti Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hongkong, Filifina, Jepang, Indonesia, India, China, Malaysia, Vietnam dan Bermuda. Sedangkan di Indonesia, Sun Life beroperasi sejak tahun 1995.

Hadir juga saat acara Ibu Srikandi Utami selaku Head of Shariah Sun Life Financial Indonesia yang kembali mengingatkan tentang pengertian wakaf, kebetulan sekali selama ini saya hanya mendengar tentang tanah wakaf. 

Pengertian wakaf adalah sebagai penahan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Harta benda yang diwakafkan hendaklah memiliki daya tahan lama dan /atau manfaat jangka panjang. Serta mempunyai nilai ekonomi.



Menurut syariah harta yang diwakafkan terdiri dari:

A. Benda tidak bergerak
  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun belum terdaftar.
  • Bangunan atau bagian bangunan yang terdiri atas tanah sebagaimana yang dimaksud diatas.
  • Tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Benda bergerak
  • Uang.
  • Logam mulia.
  • Surat berharga.
  • Kendaraan.
  • Hak kekayaan intelektual.
  • Hak sewa.
  • Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah & peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan BWI Ir. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.Ec., Ph.D. SunLife adalah perusahaan Asuransi Jiwa Syariah pertama yang memiliki manfaat wakaf yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Adapun manfaat asuransi dan manfaat investasi asuransi syariah Sun Life adalah:
  • Ketika peserta hidup dapat mewakafkan dana investasi
  • Ketika peserta meninggal dunia dapat mewakafkan manfaat asuransi dan/atau manfaat investasi

Sedangkan manfaat bagi nasabah adalah peserta lebih mudah memberi warisan untuk ahli waris dan peserta menabur amal jariyah saat hidup maupun setelah meninggal dunia. Tak perlu khawatir berwakaf di Sunlife AMAN karena mitra wakaf terdaftar di pemerintah, dana peserta dikelola dengan profesional sesuai hukum yang berlaku. Selain itu MUDAH karena semua polis Asuransi Syariah Sun Life dapat diwakafkan yaitu manfaat asuransi dan/atau manfaat investasi.

Peserta juga dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah, ada 174 lembaga wakaf dan harus mitra sunlife bila wakaf peserta yang masih hidup. Sun Life langsung mengirimkan manfaat asuransi ke lembaga wakaf dan penerima manfaat. Peserta juga dapat mewakafkan ke  lembaga wakaf atau lembaga sosial yang tidak terdaftar atas keinginan sendiri sesuai dengan ketentuan underwriting yang telah berlaku.



Masih bingung? Perbedaan bila berwakaf langsung ke lembaga wakaf dengan berwakaf melalui polis asuransi syariah. Berikut diberikan contohnya. Misalkan peserta ingin berwakaf 1 miliar:
  • Apabila langsung ke lembaga wakaf maka Wakif harus menyediakan uang kas Rp 1 miliar untuk melaksanakan niatnya.
  • Wakaf melalui polis asuransi syariah, Wakif tidak perlu menyetorkan langsung Rp 1 miliar, tetapi cukup memiliki polis Asuransi Syariah Sun Life.
  • Selain dapat berwakaf, Wakif juga dapat membayar kewajiban lainnya apabila ada (hutang) dan memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh manfaat asuransi untuk kebutuhan masa depan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui www.sunlife.co.id atau bergabung dengan media sosial Sun Life:
Twitter : Lihat Sun Life Indonesia (@SunLife_ID): https://twitter.com/SunLife_ID
Instagram : https://www.instagram.com/sunlife_id/

Foto bersama para blogger
Berwakaf #LebihBaik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.

Nikmatnya Bento Ramadan HokBen

Irma Wulansari Communication Dept Head PT Eka Bogainti Tak terasa puasa sudah sampai hari ke 12, waktu begitu cepat berlalu, sudah khatam ti...