Jumat, 22 Mei 2020

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan


Halo, apa kabar semoga sehat selalu. Bicara soal kesehatan tak lepas dari BPJS Kesehatan. Apalagi akhir-akhir ini di media sosial ramai perbincangan soal iuran BPJS yang naik lagi. Ada apa sih sebenarnya? Kemarin melalui Virtual Meeting saya menyimak langsung penjelasan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf. Berikut penjelasannya tentang "Fakta Dibalik Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan".

Kenapa diperlukan penyesuaian Iuran Program JKN
Menjaga kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial.

Besaran iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria, besar iuran PBPU Kelas 1 (K1) = Rp 286.085, K2 = Rp184.617, K3 = Rp 137.221.

Sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direview secara berkala maksimal 2 tahun sekali.

Berikut ini faktor yang menjadi pertimbangan menetapkan iuran JKN:
  • Kemampuan peserta membayar iuran. 
  • Langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN.
  • Mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan.
  • Kebutuhan jaminan biaya kesehatan.
  • Gotong royong antar segmen.
  • Menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.


Ramai di medsos kenaikan iuran BPJS sudah pernah dibatalkan, kenapa penyesuaian iuran diberlakukan lagi. Ternyata ini penjelasannya:
Putusan Hakim Mahkamah Agung No 7P/HUM/2020 membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan presiden No 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. 

Pemerintah sangat menghargai keputusan MA. Dalam pertimbangannya MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.

Menindaklanjuti hal di atas pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Apa  saja yang disesuaikan bisa dilihat di infografis di bawah ini:


Begitu juga dengan bantuan pemerintah seperti apa bisa dilihat di tabel berikut:


Kebijakan dalam Perpres No. 64/2020 tidak akan berpengaruh dan menjadi beban masyarakat miskin. Bisa dilihat di infografis di bawah ini:


Relaksasi karena ada pandemi Covid 19, peserta JKN-KIS yang menunggak bisa mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan saja, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. Jika masih ada tunggakan pemerintah memberi kelonggaran sampai tahun 2021. 

Jika dirasa berat, peserta mandiri kelas 1 dan kelas 2 bisa pindah ke kelas 3 Rp 25.500/orang/bulan. Ini artinya pemerintah sudah sangat fleksibel dan memperhatikan kondisi keuangan kita. Iuran mandiri kelas 3 tidak berubah sejak beroperasinya BPJS kesehatan 1 Januari 2014. Meskipun turun kelas manfaat medis yang didapatkan tetap sama. 

Manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis yaitu manfaat medis dan manfaat non-medis.

Manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitasi) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.

Manfaat non-medis meliputi akomodasi dan ambulan. Manfaat akomodasi untuk layanan rawat inap sesuai hak kelas perawatan peserta. 

Kesimpulannya 
Melalui Perpres No. 64 tahun 2020 negara selalu hadir memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia. 

Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah 100% disubsidi pemerintah sebanyak 132.600.986 jiwa. 

Tahun 2020, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 tetap disubsidi pemerintah Rp 16.500/orang/bulan atau tidak naik dan tetap membayar Rp 25.500/orang/bulan. 

Ketentuan besaran iuran JKN-KIS per 1 Juli 2020 bagi peserta PBPU dan BP/Mandiri: 
Kelas 1 Rp 150.000/bulan
Kelas 2 Rp 100.000/bulan
Kelas 3 Rp 42.000/bulan

Tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas 3 membayar iuran Rp. 35.000 sisanya Rp 7000 disubsidi oleh pemerintah.

Dukungan tanggap Covid 19 agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemi ini, tunggakan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan. Kelonggaran sisa pelunasan tunggakan juga diberikan sampai dengan tahun 2021. Tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus. 

Jangan merasa rugi membayar iuran BPJS Kesehatan meskipun kita tak pernah sakit. Karena  berarti kita sudah menolong orang lain yang membutuhkan. Bersama BPJS dengan Gotong Royong Semua Tertolong. 



6 komentar:

  1. Manfaatnya benar-benar bisa dirasakan jika kita masuk rumah sakit. Bayangkan jika harus membayar biaya rawat inap dll, wah, bisa miskin mendadak. Harapannya tentu tidak mau sakit.

    Dibanding dengan asuransi lain, BPJS jauh lebih murah. Cuma kalau dihitung tiap 1 keluarga jumlahnya jadi banyak. Tapi percaya jika kita bayar BPJS dengan niat membantu orang lain pasti rejekinya akan ditambah.

    BalasHapus
  2. ini yang sempat menuai pro dan kontra, heuheu ...
    semoga naik-turunnya tarif ga berpengaruh ke kualitas pelayanan.

    BalasHapus
  3. bpjs udah bagus diturunkan kemarin. ehh dinaikin lagi. sebagai rakyat jadi kaya diPHP gitu. baru bulan ini tarifnya turun bisa sedikit bernafas.
    mana diperjuangin oleh mereka yang memiliki penyakit ginjal kasian mereka yg mesti cuci darah dan bayar mahal.

    jadi mau pindah kelas, tapi mesti tunggu setahun dulu baru bisa pindah. hikz.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Kenaikan iuran BPJS kmrn itu memang rame bgt di medsos ya mba. Sebenarnya ini juga untuk kebaikan bersama bisa menolong sesama yg lagi berobat.
    Kalau misalnya ada yg keberatan bayar kls 1 bisa turun kls 2. Kalau gak bisa kls 2 ya kls 3. Btw aku juga pernah ngurusin BPJS sodaraku dari kls 2 turun kls 3. Sekarang malah gratis karena pakai KIS.
    Aku pakai yang kelas 2. Inshaallah dimampukan tes terus membayar, aamiin. Tapi semoga gak akan pernah memakainya.
    Selalu sehat semua ya mba, aamiin yaa rabb

    BalasHapus
  6. Ya betul bgt BPJS memang penolong bgt

    BalasHapus

Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.

Nikmatnya Bento Ramadan HokBen

Irma Wulansari Communication Dept Head PT Eka Bogainti Tak terasa puasa sudah sampai hari ke 12, waktu begitu cepat berlalu, sudah khatam ti...