Rabu, 08 April 2020

Cara Membuat Kartu Keluarga

Beberapa waktu lalu saya diminta bantuan untuk menjadi Kader Dasawisma. Kader Dasawisma bertugas mendata setiap warga, dan biasanya Ketua Dasawisma memiliki 10 - 20 anggota. Saat mendata warga sering kali saya bertemu warga yang belum mempunyai Kartu Keluarga (KK). Padahal birokrasi di Indonesia menjadi salah saru syarat administrasi. 

KK merupakan identitas sebuah keluarga, sebaiknya pasangan baru menikah segera membuat KK baru yang terpisah dari keluarga inti. 
KK merupakan kartu identitas satu keluarga yang berisi data penting seperti:
- Nama
- Alamat domisili
- Tempat dan tanggal lahir
- Susunan anggota keluarga
- Hubungan anggota keluarga
- Pekerjaan 
- Pendidikan terakhir 

Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga diambil dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di kartu keluarga. NIK terdiri dari 16 angka. Saya sengaja menghafal 16 angka tersebut sehingga saat mengisi formulir yang memerlukan Nomor KTP bisa langsung mengisi tanpa perlu membuka dompet dan melihat KTP. 

Cara membuat KK bagi pasangan yang baru menikah sangat mudah. 
- Pertama minta surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal.
- Kedua minta stempel ke Ketua Rukun Warga (RW).
- Ketiga datang ke kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan.

Pembuatan Kartu Keluarga Baru:
- Surat pengantar RT dan RW setempat.
- Fotocopy buku nikah. 
- Surat keterangan pindah bagi yang mempunyai KTP beda kelurahan. 

Menambah Anggota Keluarga (Kelahiran): 
- Surat pengantar RT dan RW setempat.
- Kartu Keluarga (KK) lama. 
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan. 

Jika ada anggota keluarga yang ingin menumpang KK: 
- Surat pengantar RT dan RW setempat.
- KK lama dan KK yang akan ditumpangi.
- Surat keterangan pindah atau datang jika tidak satu daerah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI.
- Bagi WNA paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/ surat tanda lapor diri.

Sedangkan jika kartu keluarga hilang atau rusak, misalnya karena banjir kita juga bisa mengajukan KK baru dengan cara datang ke kantor kelurahan setempat dengan persyaratan  seperti biasa ditambah surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KK yang rusak, dan fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga. 

Mudah kan? Mengurus dan menerbitkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis baik di tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 79A. Akan tetapi jika mempunyai uang dan ikhlas untuk mengisi uang kas di RT/RW boleh boleh saja. 

Nah jangan sampai hingga anak lahir, KK baru belum dibuat ya, karena nanti diperlukan untuk persyaratan membuat akta kelahirannya. 

1 komentar:

Terima kasih sudah mampir dan berkomentar. Komentar spam akan saya hapus.

Nikmatnya Bento Ramadan HokBen

Irma Wulansari Communication Dept Head PT Eka Bogainti Tak terasa puasa sudah sampai hari ke 12, waktu begitu cepat berlalu, sudah khatam ti...